BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: KANTOR DESA LOONUNA
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas BPD :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengoptimalkan potensi yang ada;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan, memotivasi dan mengembangkan partisipasi, gotong- royong, dan swadaya masyarakat;
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.

Fungsi BPD :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pe merintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat;
  8. Pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  9. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara Pemerintah Desa /Kelurahan dan masyarakat.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

EMILIA YONITA MAU, SPd

BENEDIKTUS H. OES BELE

MARSELINUS BERE, SPd

VIDELIS LAKA BERE

 

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

SI

SMA

SI

SMA