PENGUATAN KAPASITAS PENGURUS BALAI RAKYAT
- Jun 11, 2018
- imelda
[caption id="attachment_266" align="alignnone" width="279"]
Tema Kegiatan " Penguatan Kapasitas Pengurus Balai Rakyat"[/caption] [caption id="attachment_262" align="alignnone" width="277"]
Peserta Kegiatan "Penguatan Kapasitas Pengurus Balai Rakyat[/caption] [caption id="attachment_264" align="alignnone" width="275"]
Peserta Kegiatan "Penguatan Kapasitas Pengurus Balai Rakyat"[/caption] Loonuna. desa.id. – Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Dalam Pelatihan yang bertajuk Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Perencanaan danPembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang selanjutnya disebut UU Desa, menempatkan desa sebagai cakrawala baru, harapan, dan arus utama pembangunan yang menekankan pada keberdayaan, kemajuan, serta kemandirian warga. Desa yangsebelumnya hanya sebagai obyek kini menjadi subyek, aktor emansipatoris dan partisipatif dalam arena pembangunan nasional. Semangat membangun dari pinggiran sebagai agenda prioritas Nawacita harus menjadi komitmen dan praktik “kehadiran negara” untuk mensejahterakan warganya. Mengawal implementasi UU Desa secara konsisten dan berkelanjutan melalui fasilitasi, supervisi dan pendampingan serta memastikan perangkat peraturan pelaksanaan sejalan dengan substansi, jiwa dan semangat UU Desa, harus menjadi pegangan dalam membuat regulasi. Pertarungan gagasan berkembang sejak pembahasan RUU tentang Desa antara kubu yang berorientasi pada kepemerintahan (governmental approach) dengan kubu yang berbasis kemasyarakatan (communityapproach). UU Desa merupakan hasil kompromi. Pertarungan gagasan tersebut dilatarbelakangi sejarah yang panjang mengenai desa, serta pengalaman, persepsi, kepentingan, dan idealisme dari masing-masing pihak. Kelahiran UU Desa masih menyisakan banyak pekerjaan, sehingga kontroversi yang termuat dalam UU tersebut dapat diimplementasikan secara jelas, tanpa keluar dari landasan filosofis dan paradigma yang digunakannya.Lahirnya kementerian baru yang menangani Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, merupakan isyarat politik bahwa pemerintahan erabaru memberi peran lebih besar kepada desa sebagai sebuah komunitas, bukan sebagai “satuan pemerintahan semu” seperti pada masa-masa sebelumnya. Merujuk pada kerangka pemikiran tersebut dan sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan pusat informasi dan pengetahuan masyarakat desa maka dibutuhkan Balai Rakyat. Direktorat Pelayanan Sosial Dasar menyadari strategisnya inisiasi tersebut dalam memformulasikan program Balai Rakyat sebagai Pusat keberdayaan, Komunikasi Informasi dan Edukasi serta Menejemen Pengetahuan Desa tentang pembangunan sosial sebagai instrument fasilitasi, koordinasi dan intervensi pelayanan sosial dasar.
- TUJUAN
- Mengembangkan kaderisasi, peran dan kapasitas masyarakat secara individu dan kolektif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
- Mengembangkan kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat dan berkelanjutan;
- Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) dan demokratis serta berkeadilan bagi mereka yang rentan;
- Memberdayakan kelompok masyarakat dengan memperkuat kegotong-royongan serta asosiasi-asosiasi yang ada;
- Mendorong inovasi, industrialisasi, ekonomi kreatif serta kapasitas kewirausahaan masyarakat desa;
- Membangun kemitraan melalui jaringan kerja maupun wadah aliansi strategis untuk advokasi kemandirian desa